LUMAJANG, - AA (21) dan AD (62), 2 warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur seakan tak berkutik ketika diamankan oleh pihak unit Resmob Polres Lumajang.
Penangkapan AA dan AD di tempat yang berbeda itu, bermula ketika Tim Resmob mendapat informasi adanya penjualan satwa dilindungi melalui akun media sosial facebook.
Berangkat dari informasi tersebut, Tim Resmob Polres Lumajang melakukan penyelidikan, ternyata benar AA sebagai penjual satwa dilindungi tersebut tak berkutik saat dijemput oleh Tim Resmob di rumahnya.
“Selain seekor burung elang yang dalam keadaan masih hidup, beberapa barang bukti sudah kita amankan, termasuk satwa dilindungi yang sudah di air keras oleh pelaku, ” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo. Kamis, 27 Januari 2022 siang.
Kasat Reskrim menambahkan, AA diketahui telah memperjualbelikan satwa jenis Elang Alap Jambul melalui akun medsos miliknya seharga Rp 400 ribu. Atas postingan itupun, pihak Resmob bergerak cepat untuk segera memburu pelaku.
“AA ini mengaku kalau hewan itu dia dapatkan dari seseorang yang tidak dikenal, dan ia tahu bahwa burung elang tersebut adalah satwa langka yang dilindungi dari kepunahan” kata AKP Fajar.
Tidak hanya itu, Tim Resmob Polres Lumajang melanjutkan perburuan terhadap pelaku lainnya, tak ayal penyelidikan dilakukan terhadap AD yang diduga melakukan penangkaran satwa tak berijin.
“Dari informasi yang kami dapat, juga kami amankan seorang pelaku penangkaran satwa dilindungi berupa hewan kijang, pelaku dengan inisial AD ini melakukan penangkaran satwa dilindungi tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang, ” imbuh AKP Fajar.
Menurut AKP Fajar pelaku sudah lama melakukan penangkaran tanpa ijin, terbukti dari sepasang hewan Kijang yang semula dibeli oleh AD, kini telah mencapai jumlah 13 ekor.
“Pelaku melakukan aksinya tergolong sangat rapi, hingga kita ketahui dan alhamdulillah bisa kita amankan berikut barang bukti 13 ekor kijang, ” ungkap AKP Fajar.
Sedangkan, dari keterangan AA maupun AD aksinya dilakukan tanpa mengantongi surat ijin pemeliharaan atau penangkaran satwa dilindungi dari pihak berwenang, karena aksinya itu AA dan AD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
“Masing-masing pelaku, tidak bisa menunjukkan surat ijin untuk memelihara satwa yang masuk dalam kategori dilindungi. Terpaksa, kami amankan untuk proses lebih lanjut, ” tegas Kasat Reskrim.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Kasat Reskrim AKP Fajar juga mengimbau kepada masyarakat agar perbuatan pelaku tidak dicontoh, menurutnya perbuatan pelaku dapat merusak ekosistem serta perdampak negatif terhadap lingkungan.
“Tentu saja perbuatan pelaku bertentangan dengan hukum, jangan dicontoh, ” pungkas AKP Fajar. (Oborlmj/Jon)